BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan kami rincikan dipembahasan berikut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Persamaan Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
2.2. Tidak Memaksakan Kehendak Orang Lain
Setiap orang memiliki hak masing-masing dan berhak melakukan apa saja tanpa ada paksaan dari orang lain yang dibatasi oleh kebebasan yang sesuai atuaran. Kebebasan terjadi bukan karena setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan sejauhmana orang dibebaskan dari represi dan tindakan semena-mena orang lain. Dengan begitu, kita bisa menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal seenaknya adalah kebebasan semu atau bukan bentuk kebebasan sama sekali. Kondisi di mana orang tidak direpresi dan diperlakukan secara semena-menalah yang merupakan kebebasan hakiki dan hak diri.
2.3. Mengutamakan Musyawarah Dalam Mengambil Keputusan.
Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti kesimpulan akhir. Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran.
2.4. Gotong Royong Dalam Bermusyawarah Untuk Mencapai Mufakat
Sifat gotong royong sudah ada dalam jati diri bangsa ini sejak zaman dahulu, terlihat pada lukisan prasasti yang melukiskan manusia Indonesia yang bekerja sama dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang mengutamakan azas persatuan dan persaudaraan, dalam bermusyawarah yang diutakamakan adalah keikutsertaan semua orang yang terlibat dan berkepentingan agar tercapai mufakat dan persetujuan, karena jika tidak akan menghasilkan keputusan yang pincang, dengan kata lain akan berdampak pada hasil yang menguntungkan pada satu pihak namun merugikan bagi pihak yang lain, oleh karena itu gotong royong dalam sebuah musyawarah adalah sebuah keharusan dalam mencapai sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
2.5. Menghormati Keputusan Musyawarah
Keputusan bersama dalam musyawarah adalah sesuatu yang sangat penting dan disahkan bersama.Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan itu.
Contoh Menghormati Keputusan MusyawarahMisalnya seorang kepala keluarga membuat aturan dari hasil kesepakatan bersama antara anggota keluarganya, maka seluruh anggota keluarga harus mentaati aturan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap hasil musyawarah yang telah mereka sepakati seperti semua anggota keluarga harus bangun tepat waktu, semua anak brangkat dan pulang sekolah tepat waktu, meminta izin jika ada keperluan lain dan sebagainya.
2.6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Dengan itikad baik hasil keputusan musyawarah yang telah di sepakati harus dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan penuh rasa tanggung jawab
Contohnya: sebagai masyarakat seluruh peraturan yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan diterima dengan ikhlas dan dengan itikad baik serta penuh rasa tanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
2.7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah adalah memecahkan persoalan secara berama. Dalam hal pengambilan Keputusan dilakukan dengan mencari jalan tengahnya yang disetujui secara bersama untuk dilaksanakan bersama serta tidak mementingkan kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan musyawarah, maka kepentingan umum terjamin.Musyawarah dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/ desa, maupun di kantor-kantor swasta dan pemerintah..
Contoh-contoh musyawarah: misalnya dalam pemilihan kepala desa kita harus memilih kepala desa berdasarkan keputusan bersama, tanpa menguntungkan satu pihak atau golongan tertentu saja melainkan harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
2.8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
contohnya dalam pengambilan keputusan kita harus menggunakan hati nurani yang luhur dan pikiran yang jernih serta tidak menggunakan nafsu dan emosional dalam memutuskan sesuatu.
contohnya dalam pengambilan keputusan kita harus menggunakan hati nurani yang luhur dan pikiran yang jernih serta tidak menggunakan nafsu dan emosional dalam memutuskan sesuatu.
2.9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Setiap warga negara Indonesia, harus ber sungguh-sungguh ,bersatu dan terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.Negara Republik Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia itu sendiri harus menerima dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pemerintah sebagai pengayom dan pengambil keputusan menjadikan tenaga pendidik sebagai pelopor gerakan moral bagi bangsa dan Negara untuk melahirkan insan-insan yang cerdas, berharkat bermartabat dan bermoral dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Serta dapat menjadikan bangsa dan negara tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang
Contohnya seorang guru yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan menerapkan pelatihan untuk membentuk pribadi anak didik yang berakhlaq, berbudi, beriman, bertaqwa, menggunakan fikiran, dan perasaan sesuai dengan ketentuan dan etika guna mewujudkan tujuan Bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dengan penuh tanggung jawab kepada Negara dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang di percaya dalam hal ini dilakukan oleh ketua kepada wakilnya dapat dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan melaksanakan dengan rasa tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan seluruh pihak.
Contohnya: seorang kepala desa memberikan wewenang atau mengutus wakilnya untuk memimpin jalannya kerja bakti mingguan yang telah menjadi aturan bersama dan telah disepakati seluruh pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Disini kepentingan Bersamalah yang dipilih di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Hasil-hasil yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar